Pemerintah Kota New York resmi menggugat mantan Presiden Donald Trump ke pengadilan federal setelah dana senilai US$80 juta (sekitar Rp1,2 triliun) disita secara mendadak oleh lembaga federal D.O.G.E (Department of Government Expenditure) pada 11 Februari lalu. Dana tersebut, menurut otoritas kota, dialokasikan untuk menanggung biaya perumahan darurat migran yang dibebaskan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS).
Dalam dokumen gugatan yang diajukan di Pengadilan Federal Manhattan, Pemerintah Kota menyebut tindakan Federal Emergency Management Agency (FEMA) — yang didukung D.O.G.E — sebagai “perampasan ilegal” tanpa pemberitahuan atau proses hukum. Kota menuntut pengembalian dana penuh dan pembatalan kebijakan FEMA tersebut.
Dana Darurat yang “Dikuras” Tanpa Peringatan
Menurut Walikota New York Eric Adams, penyitaan dana terjadi di tengah krisis perumahan migran yang belum pernah terjadi sebelumnya. “Ini seperti mematikan oksigen saat kami sedang berjuang menyelamatkan nyawa. Dana itu adalah hak warga New York, diambil dari pajak mereka, dan kini dirampas secara semena-mena,” tegas Adams dalam konferensi pers, Rabu (15/2).
Sumber anggaran yang disita berasal dari program bantuan darurat kota, yang dialokasikan untuk menyewa hotel dan shelter sebagai tempat tinggal sementara ribuan migran non-warga negara. Sejak September 2023, DHS telah membebaskan lebih dari 40.000 imigran ke New York, menambah beban sistem perumahan darurat yang sudah kewalahan.
D.O.G.E dan Kebijakan “Penghematan Ekstrem” Trump
Gugatan ini menyoroti inisiatif kontroversial D.O.G.E pimpinan Elon Musk, yang digagas Trump pada masa kepresidenannya. Program ini bertujuan memangkas pengeluaran federal dengan menutup lembaga “dianggap redundan” dan memberhentikan pegawai pemerintah secara massal. Sejak diluncurkan 2022, D.O.G.E telah menghemat US$200 miliar dengan menutup 15 badan federal, termasuk beberapa program bantuan sosial.
“Ini bukan efisiensi, tapi pembalasan politik. Dana yang disita justru digunakan untuk menangani konsekuensi dari kebijakan imigrasi federal yang kacau,” ujar Juru Bicara Pemerintah Kota New York, Kate Smart.
Respons Pemerintah Federal: “Tindakan Hukum yang Sah”
Di sisi lain, juru bicara D.O.G.E, Rachel Banks, membela tindakan FEMA. “Alokasi dana itu melanggar prosedur. Kota New York gagal melaporkan penggunaan dana migran selama enam bulan, sehingga reklamasi sesuai mandat kami,” katanya. Banks juga menegaskan bahwa D.O.G.E akan terus memangkas anggaran “yang tidak terkontrol”, termasuk memangkas 10% posisi di lembaga federal pada 2024.
Analis hukum dari Columbia University, Prof. Michael Greene, menyatakan gugatan ini bisa menjadi ujian bagi legitimasi D.O.G.E. “Jika pengadilan memenangkan New York, ini akan membuka pintu bagi kota-kota lain untuk menuntut kembalinya dana yang disita,” paparnya.
Sidang pertama dijadwalkan pada 28 Februari mendatang. Sementara itu, aksi protes terhadap kebijakan D.O.G.E terus bergulir di Manhattan, menuntut transparansi penggunaan dana publik.