Dewan Perwakilan Rakyat Montana menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) No. 429 yang mengusulkan investasi negara bagian dalam aset digital seperti Bitcoin. Dalam sidang yang digelar Kamis (15/6), proposal tersebut gagal lolos dengan perolehan suara 41-59. Penolakan ini didorong kekhawatiran legislator atas risiko pengelolaan dana publik.
RUU No. 429 bertujuan membentuk dana khusus untuk mengalokasikan sebagian aset negara bagian ke logam mulia, stablecoin, dan aset digital dengan kapitalisasi pasar rata-rata di atas $750 miliar dalam setahun terakhir. Kriteria ini saat ini hanya dipenuhi Bitcoin, yang kapitalisasi pasarnya mencapai $1,3 triliun per Juni 2024.
“Masalahnya adalah ini masih uang para pembayar pajak, dan kita bertanggung jawab untuk melindunginya. Jenis investasi seperti Bitcoin terlalu spekulatif,” tegas Perwakilan Steven Kelly dari Partai Republik dalam pidato penolakannya. Legislator lain, Bill Mercer, menambahkan, “Kami tidak datang ke sini untuk memberi izin investasi dana publik ke NFT atau aset kripto yang fluktuatif.”
Sejak diajukan Februari lalu, RUU ini menuai pro-kontra. Pendukung berargumen bahwa diversifikasi ke aset digital bisa meningkatkan potensi keuntungan negara bagian. Namun, mayoritas legislator menilai langkah ini prematur mengingat volatilitas tinggi pasar kripto dan belum adanya regulasi federal yang jelas di AS.
Penolakan Montana terjadi di tengah tren sejumlah negara bagian AS seperti Texas dan Florida yang mulai mempertimbangkan alokasi dana publik ke aset digital. Analis kebijakan keuangan, Dr. Laura Simmons, menyebut keputusan Montana mencerminkan sikap hati-hati institusi pemerintah terhadap investasi berisiko tinggi. “Ini bukan tentang anti-inovasi, tapi lebih pada prinsip kehati-hatian dalam mengelola uang rakyat,” ujarnya.
RUU No. 429 resmi dikembalikan ke komite anggaran untuk revisi. Para pendukungnya belum menyatakan apakah akan mengajukan proposal serupa di masa mendatang.